nim : 77. 3066
prodi : theologi
mata kuliah : hukum gereja
https://www.youtube.com/channel/UCrdpItTl_46sZjPl5diOnVQ/about?view_as=subscriber
Kritikan
Menurut
shom gereja yan
dipimpin oleh pejbat-pejabat adala tanda dari kemorosotannya, yang mulai tampak
menjelang akhir abad pertama:
Kesalahan Shom disni adalah karena ia
bertolak pada suatu pandangan yang sangat sempit tentang hokum yang ia lhat
hanyalah hokum yan diciptakan oleh negara, yang didalamnya banyak siafat
memaksa.
Pertama – tama panadagan mereka dalam
tangapn negative yaitu peratuaran prtauran gereja menghalangi tata kerja roh
kudus itu salah.
Dari pandang itu sya berpendapat bahwa
spertinya shom ini memiliki pengalaman yang snagt besar dengan para
pejabat-pejabat di gereja, mngkin sja dia perna jadi korbannya, dan dia belum
memaafkan oran itu, atau oknum pejabat itu di gereja, dan dalam hal penadapat
saya dalam menanggapi apa yang di beriakn oleh SHOM menurut saya itu tergantung oknum ya, namun biasanya orang
orang yang sudah percaya, dan sudah lahir baru dan sudah mengerti apa itu hokum
gereja, gereja itu apa maka dia akan menaati semua yang tertulis didalam hokum taurat.
Dalam hal ini sya menyetakan bahwa
panadangan pandanga ini tidak salah namun kita harus jadikan egalama apa yng pernah
terjadi di dalam pengaturan hukum gereja.
v Pada abad ke-17 seorang
teolog yang sangat terkenal G. Voetius dalam karyanya “Pillitica
Ecclesistica”, menyebut Hukum Gereja sebagai ilmu yang suci tentang
pemerintahan gereja yang kelihatan.
v Pada abad ke-20, H.
Bouwman dalam karyanya “Gereformeerde Kerkrecht”, ia berkata tentang”
hukum yang berlaku dan yang harus berlaku” dalam gereja sebagai lemabaga.
v Pada abad ke-20 juga
seorang ahli teolog yang bernama Th. Haithjema dalam karyanya “Nederlands
Hervormde Kerkrecht”, dimana ia tidak mau berkata tentang hukum gereja,
tetapi tentang “orde” atau “peraturan” dalam hidup dan pelayanan gereja.
v Juga H. Berkhof dalam
karyanya “Christelijk Geloof”, dimana ia lebih suka berkata “peraturan”
atau “tata gereja” dari pada tentang hukum gereja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar